Pencemaran udara sudah menjadi
masalah yang serius di kota-kota besar di Indonesia. Dampak pencemaran udara
terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia serta ekosistem telah menimbulkan
kerugian ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan studi Bank Dunia tahun 1994
dinyatakan bahwa kerugian ekonomi yang disebabkan polusi udara di Jakarta
sebesar Rp500 milyar yang diperhitungkan dari 1.200 kematian prematur, 32 juta
masalah pernapasan, dan 464 kasus asma. Peningkatan pencemaran udara disebabkan
peningkatan pertumbuhan penduduk dan laju urbanisasi yang mendorong pertumbuhan
kendaraan bermotor, penurunan ruang terbuka hijau, perubahan gaya hidup yang
mendorong pertumbuhan konsumsi energi, ketergantungan kepada minyak bumi
sebagai sumber energi, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pencemaran
udara dan pengendaliannya.
Pencemaran udara sudah menjadi
masalah yang serius di kota-kota besar di Indonesia. Dampak pencemaran udara
terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia serta ekosistem telah menimbulkan
kerugian ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan studi Bank Dunia tahun 1994
dinyatakan bahwa kerugian ekonomi yang disebabkan polusi udara di Jakarta
sebesar Rp500 milyar yang diperhitungkan dari 1.200 kematian prematur, 32 juta
masalah pernapasan, dan 464 kasus asma. Peningkatan pencemaran udara disebabkan
peningkatan pertumbuhan penduduk dan laju urbanisasi yang mendorong pertumbuhan
kendaraan bermotor, penurunan ruang terbuka hijau, perubahan gaya hidup yang
mendorong pertumbuhan konsumsi energi, ketergantungan kepada minyak bumi
sebagai sumber energi, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pencemaran
udara dan pengendaliannya.
Untuk mengatasi peningkatan
pencemaran udara, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain
mencanangkan Program Langit Biru mulai tahun 1996. Program Langit Biru
bertujuan untuk menciptakan mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara
yang berdaya guna dan berhasil guna, mengendalikan pencemaran udara, mencapai
kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan mahluk hidup
lainnya, dan mewujudkan perilaku manusia sadar lingkungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23E
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang No. 15
Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan atas Program Langit
Biru untuk Tahun Anggaran 2006 dan 2007 pada Kementerian Negara Lingkungan
Hidup, Departemen Perhubungan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,
Departemen Perindustrian, dan instansi lain yang terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar