Selasa, 23 April 2013

pencemaran udara



Pencemaran udara sudah menjadi masalah yang serius di kota-kota besar di Indonesia. Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia serta ekosistem telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan studi Bank Dunia tahun 1994 dinyatakan bahwa kerugian ekonomi yang disebabkan polusi udara di Jakarta sebesar Rp500 milyar yang diperhitungkan dari 1.200 kematian prematur, 32 juta masalah pernapasan, dan 464 kasus asma. Peningkatan pencemaran udara disebabkan peningkatan pertumbuhan penduduk dan laju urbanisasi yang mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor, penurunan ruang terbuka hijau, perubahan gaya hidup yang mendorong pertumbuhan konsumsi energi, ketergantungan kepada minyak bumi sebagai sumber energi, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pencemaran udara dan pengendaliannya.


Pencemaran udara sudah menjadi masalah yang serius di kota-kota besar di Indonesia. Dampak pencemaran udara terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia serta ekosistem telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan studi Bank Dunia tahun 1994 dinyatakan bahwa kerugian ekonomi yang disebabkan polusi udara di Jakarta sebesar Rp500 milyar yang diperhitungkan dari 1.200 kematian prematur, 32 juta masalah pernapasan, dan 464 kasus asma. Peningkatan pencemaran udara disebabkan peningkatan pertumbuhan penduduk dan laju urbanisasi yang mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor, penurunan ruang terbuka hijau, perubahan gaya hidup yang mendorong pertumbuhan konsumsi energi, ketergantungan kepada minyak bumi sebagai sumber energi, serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pencemaran udara dan pengendaliannya.
Untuk mengatasi peningkatan pencemaran udara, pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain mencanangkan Program Langit Biru mulai tahun 1996. Program Langit Biru bertujuan untuk menciptakan mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna, mengendalikan pencemaran udara, mencapai kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya, dan mewujudkan perilaku manusia sadar lingkungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan atas Program Langit Biru untuk Tahun Anggaran 2006 dan 2007 pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Perhubungan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perindustrian, dan instansi lain yang terkait.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar